Pemungut Retribusi di Pasar Indihiang Lapor Polisi Kembali Dilaporkan

- 12 November 2021, 20:50 WIB
Asosiasi HPPI dilaporkan oknum pemungut retribusi diduga ilegal. HPPI kembali melaporkan ke Polisi.
Asosiasi HPPI dilaporkan oknum pemungut retribusi diduga ilegal. HPPI kembali melaporkan ke Polisi. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Para pedagang tradisional di Pasar Indihiang mengaku geram adanya pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh oknum yang di beri surat tugas oleh Dinas Lingkungan Hidup Bidang Retribusi yang di duga ilegal.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Indihiang (HIPPI), Asep Zani menyebut adanya retribusi di duga ilegal itu sudah dilakukan sejak adanya pembubaran PD pasar pada tahun 2018 resminya pada tahun 2019 setelah itu memasuki masa transisi sampai Juni 2020.

"Dimasa masa transisi tidak ada yang berwenang untuk mengelola retribusi sampah. Dari sini muncul oknum mengambil retribusi yang bukan hak dan pada tempatnya ini terjadi sejak 2019 sampai Juni 2020 kerugian pedagang dan keuntungan yang di ambil oleh oknum sekitar 200 juta," kata, Asep.

Baca Juga: Ketua Yayasan Panti Jompo Welas Asih Ucapkan Terimakasih Kepada Pihak Pihak RSUD Dokter Soekardjo

Asep menyebut atas tindakan oknum yang memungut retribusi sampah 1000 per hari dan sampahnya tidak di angkut. Akhirnya kami berinisiatif untuk mempertanyakan dasar hukum ke Dinas LH, karena Dinas LH sudah berani memberikan surat tugas kepada salah satu oknum yang tidak jelas legalitasnya.

"Harusnya jika Dinas LH memberikan kuasa atau menugaskan seseorang itu harus jelas dulu badan hukum dari dinas dan yang menerima tugas juga harus memiliki badan hukum baik bentuk CV atau PT. Kalau ini kan perorangan. Makanya kami pertanyakan setatus legal huknya," ujarnya.

Lanjutnya, ada tidaknya pihak Dinas yang ber main di distribus sampah ini wallahuallam saya tidak tahu. Hanya yang saya tahu ada dua orang yang selalu beraksi pertama bernama inisial UKA dan DA.

Baca Juga: Waspada Garut Rawan Bencana, 9 Kecamatan Telah Dilanda Bencana Alam

Namun setelah ada organisasi yang resmi HPPI berbadan hukum lengkap mereka merasa terusik. Padak akhirnya melaporkan kita ke polisi dan HPPI kembali melapor pada akhirnya saling melapor. Namun lucunya dasar permasalahan melaporkan kita dianggap HPPI telah mencemarkan nama baik ke dua oknum itu.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah