Ternyata Bantuan dari Pemerintah Bisa Dobel

- 19 Desember 2021, 20:16 WIB
Anggota DPRD Komisi 4 Kota Tasikmalaya, Dadan Daruslan sedang menyerahkan bantuan paket sembako kepada masyarakat.
Anggota DPRD Komisi 4 Kota Tasikmalaya, Dadan Daruslan sedang menyerahkan bantuan paket sembako kepada masyarakat. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Ternyata informasi yang didapat oleh masyarakat terkait dengan bantuan sosial KKS, BPNT, PKH itu banyak yang tidak jelas dan Valid. Ternyata setelah digali bisa didapat secara dobel dalam satu keluarga.

Bantuan sosial dari pemerintah ternyata memberikan dua dampak. Dampak negatif dan dampak positif. Dampak negatif menimbulkan kecemburuan sosial. Dampak positif dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Bantuan pemerintah pun mengundang berbagai argumen di berbagai kalangan masyarakat awam yang tidak mengetahui mekanisme penyaluran bantuan berupa KKS, BPNT, PKH dan bantuan lainnya. Mereka beranggapan mendapat bantuan tidak boleh dobel.

Baca Juga: Panik, Penumpang Gerbong KRL Diserbu Ribuan Laron

"Ternyata setelah di gali lebih dalam dalam satu Kepala Keluarga (KK) ada yang bisa mendapat bantuan secara dobel. Hal itu di ungkapkan Anggota Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya, Dadan Daruslan Minggu 19 Desember 2021.

Lanjut, Dadan, penjelasan dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya ada bantuan yang bisa dobel, misalkan istrinya dapat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT. Nah suminya boleh mendapatkan KKS atau sebaliknya.

Sementara yang beredar di masyarakat dan kelurahan tidak boleh dobel. Jadi pihak kelurahan dan masyarakat termasuk ARWT di Kecamatan Indihiang masih banyak yang belum tahu bahwa bantuan pemerintah itu ada yang bisa dobel. Jadi sebetulnya ada yang mendapatkan dobel itu tidak ada masalah sah sah saja.

Baca Juga: HATI-HATI, Email Palsu Omicron Masuk ke Kotak Masuk Hari Ini, Mengapa Anda TIDAK HARUS Mengklik

"Yang gak habis pikir adanya stetment tidak boleh dobel entah dari mana. Mungkin saja dari kelurahan dengan inisiatifnya untuk menjaga kecemburuan sosial dan lainnya. Jadi kalau sudah jelas mekanismenya bukan menjadi kewajiban atau tugas si A dan si B tetapi menjadi tugas bersama." ujarnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah