IKADIN Sinergis dengan Kejaksaan Cegah Maling Uang Rakyat

- 23 Desember 2021, 11:02 WIB
IKADIN Tasikmalaya bersinergi dengan Kejaksaan perangi peasalahan maling uang rakyat.
IKADIN Tasikmalaya bersinergi dengan Kejaksaan perangi peasalahan maling uang rakyat. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Ketua DPC IKADIN Tasikmalaya Jeni Tugistan,.S.H.M.H menyebut, keberadaan IKADIN ini bisa memberikan kontribusi kepada pemerintah dan juga kepada masyarakat khususnya dalam pendampingan dan penyuluhan hukum.

"Banyak tugas IKADIN yang bisa di kerjasamakan dengan pihak kejaksaan terutama dalam pendampingan hukum terutama yang saat ini sedang hangat diantaranya pinjaman online (Pinjol) dan lain sebagainya."kata, Jeni bersama tim IKADIN usai audensi di Ruang Kerja Kejari Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: CHORD ‘DULU- Danar Widianto’ Paling Mudah dari C

Jeni menyebutkan, banyak sekali pengaduan berbagai permasalahan baik dari tingkat, desa, kelurahan masyarakat, perhimpunan pasar yang harus di sentuh oleh IKADIN dan pihak penegak hukum lainnya termasuk Kejaksaan.

"Keluhan dan permasalahan yang menjadi pengaduan masyarakat yang harus disentuh seperti permasalahan maling uang rakyat diberbagai kalangan termasuk di kalangan ASN dan permasalahan hukum dimasyarakat seperti Pinjol, dan lainnya."ujarnya.

Dibangunnya sinergitas dengan Kejaksaan dalam upaya penanganan dan pencegahan untuk menyelamatkan uang negara berasal dari rakyat diperuntukan untuk pembangunan. Jelas ini harus diselamatkan. Siap IKADIN untuk membantu memberantasnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Mandi Besar Berdasarkan Penyebabnya, Wajib Tahu

Sementara itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf,SE.,SH.MH. mengatakan, kami mengucapkan terimakasih kepada IKADIN Tasikmalaya yang wilayah kerjanya melikupi Priangan Timur, ini sangat membatu kami.

Kami sangat mendukung dan mengapresiasi ke IKADIN Tasikmalaya untuk bersinergi dengan kami, saya kira banyak yang harus dikerjasamakan IKADIN dengan Kejaksaan terutama dalam penyuluhan hukum dan penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah