Dituduh Mencuri Berbuntut di Kantor Polisi

- 5 Januari 2022, 12:19 WIB
EA di Mapolsek Cisayong.
EA di Mapolsek Cisayong. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- FB warga Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat balik dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota oleh saudara EA.

EA dilaporkan FB ke Polsek Cisayong atas tuduhan pencurian uang tunai Rp.17.800.000 dan handphone merek iPhone 11 pro max yang hilang dirumahnya.

Erlangga yang merupakan masih tetangga kampung dan satu desa di Desa Banyuresmi, Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya melaporkan atas dasar tidak terima dengan tuduhan mencuri yang dilontarkan FB.

Baca Juga: Cara Menghemat Kuota Data Internet Saat Menonton YouTube

Atas laporan tersebut kemudian, FB angkat bicara, dirinya tidak menuduh mencuri ke EA karena tidak cukup bukti.

Kata, FB, hanya pada saat kejadian kehilangan uang tunai ada 5 orang di rumah habis pesta miras diantaranya, dirinya, EA, dan tiga teman lainnya.

"Pada saat kejadian dirumah saya ada kurang lebih 5 orang habis pesta miras. Semuanya sudah di kumpulkan untuk di pintai keterangan. Tidak ada yang mengaku." kata FB kepada priangantimurnews.com di Rumah nya di Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Selasa 4 Januari 2022.

"Sekai lagi saya tidak menuduh, cuman kecurigaan mengarah kepada EA, karena dia orang luar. Terus kita juga belum pernah dekat sama EA. Kalau ditanya kenal, saya kenal karena dia teman nya adik saya." kata, FB.

Baca Juga: Pemain Terbaik FIFA 2021: Peringkat 5 Favorit Teratas per Awal Januari 2022, Cristiano Ronaldo Gagal Total

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah