Orang Sunda di Tasikmalaya Ngahiji Tuntut Arteria Dahlan

- 24 Januari 2022, 12:19 WIB
Orang Sunda yang tergabung pada ormas tuntut Arteria Dahlan di pecat.
Orang Sunda yang tergabung pada ormas tuntut Arteria Dahlan di pecat. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

4. Meminta kepada aparatur penegak hukum untuk menangkap dan memproses hukum Arteria Dahlan karena telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras etnis pasal 16 yang mengandung bahwa setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kebencian atau rasa benci kepada oranglain.

Berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 huruf B angka 1 angka 2 dan angka 3 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau denda 500 juta rupiah.

Ditempat yang sama diungkapkan Dede Sukmajaya mengatakan, orang Sunda paling taat pada aturan negara, orang Sunda paling taat kepada hukum, orang Sunda bisa bicara bahasa Indonesia, orang Sunda juga memiliki kemampuan.

Baca Juga: Target Arsenal Dusan Vlahovic Lebih Memilih Pindah Ke Manchester City

"Arteria Dahlan seorang pejabat publik, wakil rakyat, seorang pigura yang diusung oleh masyarakat termasuk didalamnya orang Sunda telah melukai hati orang Sunda.

Pernyataan Arteria Dahlan sudah sangat melukai hati orang Sunda, sudah melukai tokoh Sunda, sudah melukai para leluhur orang Sunda salah satunya raja Pdjajaran Prabu Siliwangi.

"Kami berharap pernyataan sikap dan tuntutan kami dari seluruh ormas yang notabennya sebagai suku Sunda dapat didengar dan dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."ujarnya***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x