Pemborong Proyek Poliklinik di RSUD Dokter Soekardjo Diduga Kabur, Upah Pekerja Belum Dibayarkan

- 10 Februari 2022, 12:39 WIB
  Perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Poli Klinik RSUD Dokter Soekardjo diduga melarikan diri. Para pekerja menuntut hak mereka lebih kurang Rp 400 juta yang belum dibayarkan oleh pihak ketiga.
Perusahaan pemenang tender proyek pembangunan Poli Klinik RSUD Dokter Soekardjo diduga melarikan diri. Para pekerja menuntut hak mereka lebih kurang Rp 400 juta yang belum dibayarkan oleh pihak ketiga. /Edi Mulyana/PrianganTimurNews
 
PRIANGANTIMURNEWS - Sejumlah pamflet atau spanduk tulisan tangan bernada protes dan menuntut hak pembayaran upah proyek tertempel di dak pembangunan Poliklinik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
 
Tulisan dalam pemflet  itu muncul karena pemborong yang mendapat lelang  pembangunan Poliklinik RSUD Dokter Soekardjo berlantai tiga yang masih belum selesai diduga melarikan diri.
 
Berdasarkan pantauan priangantimurnews.pikiran-rakyat.com terlihat ada 4 spanduk di pasang di dak pembangunan dan tertera ada tulisan yang meminta pertanggungjawaban pihak ketiga.
 
 
Dalam spanduk yang dipasang di lantai tiga terdapat tulisan dan kata kata, "PT PIP Kabur dan pekerja terantar". 
 
Tulisan di pamflet atau spanduk kedua di lantai ke 2 bertuliskan. "Kami lapar bekerja gak dibayar."
 
Di spanduk ke 4 di lantai dua bertuliskan. "Sabar bukan jawaban".
 
 
Tulisan di spanduk ke 4 di lantai yang sama betuliskan. "Bayar atau bongkar, siapa yang harus tanggungjawab?"
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Aris Setiawan (40) sebagai yang dikuasakan oleh para mandor dan para pekerja proyek pembangunan Poli Klinik di RSUD Dokter Soekarjo.
 
Proyek pembangunan Poli Klinik ini sudah tidak ada aktivitas sejak tanggal 24 Januari 2022, karena sudah sesuai sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditetapkan. 
 
 
"Kini kami mendapat mandat dari mandor dan para pekerja untuk menagih sisa pembayaran kepada pihak ketiga yang memenangkan tender dengan nilai tender Rp13 milyar," kata, Aris di RSUD Dokter Soekardjo Kamis 10 Februari 2022.
 
Sedangkan nilai sisa upah hak pekerja yang belum dibayar oleh pihak ketiga sebesar kurang lebih Rp400 juta dibagi menjadi 60 orangan. 
 
"Ini kami meminta pertanggungjawabannya dari pihak ketiga atau yang bertanggungjawab soal hak para pekerja bangunan ini." ujarnya.
 
 
Terkait dengan kasus ini wartwan priangantimurnews.com mencoba untuk melakukan konfirmasi ke pihak ketiga.
 
Namun upaya tersebut belum bisa dilakukan, karena pihak ketiga tidak ada di lokasi pembangunan. Bahkan seperti tulisa yang ada di spanduk pemborong diduga telah melarikan diri.***
 
 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah