PRIANGANTIMURNEWS- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad merespon foto viral Santi Warastuti, seorang ibu yang menuntut agar dilakukan legalisasi ganja untuk keperluan medis anaknya yang mengidap celebral palsy atau kelumpuhan di otak.
Kejadian ini menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak yang coba membantu sang ibu atas masalahnya, tapi tak sedikit publik yang penasaran dengan ganja medis itu sendiri.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis. Termasuk apakah akan dibahas dalam revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Yan anti kita akan coba koordinasikan,” jelasnya.
Baca Juga: Pebulu Tangkis Putra Tunggal Indonesia Anthony Ginting Taklukkan Sai Praneeth di Malaysia Open 2022
Dasco pun sebelumnya sudah mengetahui penggunaan ganja legal di beberapa negara untuk kepentingan medis. Namun ia mengaku undang-undang kesehatan ataupun narkotika yang ada saat ini belum mengakomodir hal tersebut.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu tidak bisa memastikan kemungkinan ganja medis masuk dalam UU Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh Komisi III DPR.
Penggunaan ganja medis bisa untuk penambah nafsu makan atau anti-mual, antispasmodik dan anti-konvulsan, analgesik (pereda nyeri), modulator sistem anti-inflamasi dan kekebalan tubuh, pereda kecemasan, antidepresan untuk gangguan mood, serta pengurangan dampak buruk pengganti obat-obatan berbahaya lainnya.
Baca Juga: Polres Tangsel Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kamar Kos
Berikut penyakit yang bisa diobati dengan ganja medis: