"Setelah kami periksa, harga di sana sesuai pasaran. Ini adalah upaya dari pelaku untuk menipu korban dengan mengiming-imingi harga di bawah," ujar Wirdhanto Hadicaksono.
Baca Juga: KASUS SUBANG HARI INI: Strategi Satu Dua Yosep dan Yoris Jadi Sorotan
Ia mengatakan pelaku memanfaatkan isu minyak goreng yang dalam beberapa bulan terakhir yang sempat langka dan ada kenaikan harga.
Pelaku juga sempat melarikan diri ke kawasan Depok hingga ditangkap Tim Sancang Polres Garut yang bekerja sama dengan Polres Metro Kota Depok.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Wirdhanto Hadicaksono.
Pelaku menipu dengan cara mengambil dulu uang dengan cara pree order dan menunggu beberapa bulan tetapi barang tidak ada dan uang melayang.***