Seorang Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi karena Menipu Puluhan Pedagang, Ini Modus yang Dilakukan

- 12 Juli 2022, 17:46 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono sedang  sedang melakukan ekspose kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono sedang sedang melakukan ekspose kasus penipuan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga /Satlantas polresgarut /


PRIANGANTIMURNEWS - Seorang ibu rumah tangga di Garut telah melakukan penipun terhadap puluhan pedagang minyak goreng.

Modus yang dilakukan pelaku, Ia mengiming-imingi minyak goreng dengan harga murah kepada para pedagang.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan aksi pelaku menipu puluhan pedagang dengan cara menawarkan harga minyak goreng berharga lebih murah daripada di pasaran.

Baca Juga: PSSI Menyampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Empat Suporter Timnas Indonesia

Pada korban yang tergiur lalu memesan sejumlah minyak. Pesanan pertama, kata Kapolres lancar.

Setelah korban memesan dalam jumlah yang lebih besar, minyak goreng yang dipesan tersebut tidak pernah tiba.

"Korban ada 20 orang, total kerugian korban dalam kasus penipuan ini Rp 1,9 miliar," ujar Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Anggota Polisi dari Polres Garut Dipecat Gara-gara Kasus Narkoba dan Curanmor

Ia menuturkan pelaku beraksi sejak Maret hingga Juni 2022. Puluhan korban tersebar di berbagai daerah mulai dari Pasar Pameungpeuk, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat.

Kerugian yang dialami korban mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

"Setelah kami periksa, harga di sana sesuai pasaran. Ini adalah upaya dari pelaku untuk menipu korban dengan mengiming-imingi harga di bawah," ujar Wirdhanto Hadicaksono.

Baca Juga: KASUS SUBANG HARI INI: Strategi Satu Dua Yosep dan Yoris Jadi Sorotan

Ia mengatakan pelaku memanfaatkan isu minyak goreng yang dalam beberapa bulan terakhir yang sempat langka dan ada kenaikan harga.

Pelaku juga sempat melarikan diri ke kawasan Depok hingga ditangkap Tim Sancang Polres Garut yang bekerja sama dengan Polres Metro Kota Depok.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Wirdhanto Hadicaksono.

Pelaku menipu dengan cara mengambil dulu uang dengan cara pree order dan menunggu beberapa bulan tetapi barang tidak ada dan uang melayang.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x