Dewan Pers: Kedepankan Empati Dalam Pemberitaan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam

- 16 Juli 2022, 11:27 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana. /Instagram @officialdewanpers

 

PRIANGANTIMURNEWS- Insan pers diimbau untuk mengedepankan empati serta tidak membuat spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menyebutkan hal tersebut untuk menghindari spekulasi dan asumsi yang tidak mendasar.

Selain itu untuk menghindari trauma yang dialami keluarga Ferdy Sambo terutama istrinya.

Baca Juga: Channel Youtube Windah Basudara Kena Hack, Semua Video Hilang

"Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati," katanya.

Sejauh ini, Yadi mengatakan, sejumlah pemberitaan media bersifat spekulatif serta mengambil dari sumber yang tidak resmi. Sumber pemberitaan tidak resmu alan sangat berbahaya.

Maka, Yadi mengimbau kepada insan pers yang memberitakan kasus yang terjadi di rumah Kadiv Propam untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan.

Baca Juga: Robert Lewandowski Segera Diperkenalkan Barcelona, Lini Depan Blaugrana Menyeramkan

"Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," ujarnya

Menurutnya, seharusnya insan pers menulis dari sumber Mabes Polri tanpa haru berspekulasi yang belum tentu benar atau tidak.

"Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," katanya.

Hal yang sama dikatakan pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, dirinya meminta insan pers untuk mengedepankan empati sembari menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang dibentuk Kapolri.

Baca Juga: Air Sungai Cimanuk Meluap, Beberapa Wilayah di Garut Terendam Air

Arman menyebut, dalam pasal 5 Kode Etik disebutkan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah