Bukti lain satu buah handphone jadul merek Samsung, 1 buah handphone android, 1 buah alat hisap (bong) 1 buah timbangan digital.
"Dari total 1,2 kg sabu jika diuangkan pelaku bandar sabu akan mendapatkan uang sebesar 1,8 milyar."kata, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Pekan Kedua Pasca Laga Chelsea VS Tottenham
YS pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo 114 Jo ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar 800 atau 8 milyar.
Setelah bandar narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kg ditangkap Kapolres menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.***