Bandar Sabu Bawa Barang Bukti Seberat 1,2 Kg Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

- 15 Agustus 2022, 14:19 WIB
Polres Tasikmalaya Kots saat mengamankan bandar sabu.
Polres Tasikmalaya Kots saat mengamankan bandar sabu. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

Bukti lain satu buah handphone jadul merek Samsung, 1 buah handphone android, 1 buah alat hisap (bong) 1 buah timbangan digital.

"Dari total 1,2 kg sabu jika diuangkan pelaku bandar sabu akan mendapatkan uang sebesar 1,8 milyar."kata, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Pekan Kedua Pasca Laga Chelsea VS Tottenham

YS pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo 114 Jo ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar 800 atau 8 milyar.

Setelah bandar narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kg ditangkap Kapolres menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x