Bandar Sabu Bawa Barang Bukti Seberat 1,2 Kg Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota

- 15 Agustus 2022, 14:19 WIB
Polres Tasikmalaya Kots saat mengamankan bandar sabu.
Polres Tasikmalaya Kots saat mengamankan bandar sabu. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan dan menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg.

Penangkapan bandar sabu dengan membawa barang bukti seberat 1,2 kg itu suatu yang sangat langka dan belum pernah terjadi.

Berkat kegigihan Satnarkoba Polres Tasikmalaya, akhirnya ribuan generasi penerus bangsa pun turut terselamatkan dengan telah ditangkapnya bandar narkoba bernama inisial YS (48).

Baca Juga: Bali Tuan Rumah World Tourism Day 2022, Menparekraf: Ini Luar Biasa, Wisata Meloncat dari 32 ke 12 Peringkat

Memang dengan barang bukti 1,2 kg sangat miris pasalnya Kota Tasikmalya yang dijuluki sebagai kota santri masih terdapat pelaku pengedar dan pengguna narkoba berskala besar.

Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya pengungkapan, penangkapan stu orang pelaku bernama YS di Rumah kediamannya di Pelang RT 2 RW 6 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

YS ditangkap oleh jajaran Satnarkoba terlibat kasus penyalahgunaan pengedaran narkoba jenis sabu seberat 1,2 kg. Penangkapan YS disertai denga barang bukti.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Bela Pegawai Alfamart Tanpa Bayaran

Bukti yang berhasil diamankan 1 buah kantong warna hijau yang didalamnya berisikan 3 buah plastik bening ukuran besar diduga jenis narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,2 Kg.

Bukti lain satu buah handphone jadul merek Samsung, 1 buah handphone android, 1 buah alat hisap (bong) 1 buah timbangan digital.

"Dari total 1,2 kg sabu jika diuangkan pelaku bandar sabu akan mendapatkan uang sebesar 1,8 milyar."kata, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris Pekan Kedua Pasca Laga Chelsea VS Tottenham

YS pelaku yang telah ditangkap dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo 114 Jo ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar 800 atau 8 milyar.

Setelah bandar narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kg ditangkap Kapolres menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut.***

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x