Gara-Gara Utang 50 Ribu Arip Pelaku Penganiayaan Terancam Penjara

- 9 September 2022, 08:30 WIB
Pelaku penganiayaan di tangkap.
Pelaku penganiayaan di tangkap. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA /

Modus akibat dari kejadian terjadi penganiayaan antara tersangka dan pelaku memiliki urusan utang piutang senilai 50 ribu. 

Koronologis kejadian pada saat itu korban dibawa oleh pelaku ke rumah pelaku. Setelah sampai dirumah pelaku, korban AF tanpa basa basi langsung ditibas oleh pelaku dengan menggunakan golok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Jumat 9 September 2022, Akan Ada Kekhawatiran Berlebih

Akibat penganiayaan korban mengalami luka berat dibagian sekujur badan dari mulai tangan kiri, tangan kanan, kepala, punggung, kaki kiri, dan kaki kanan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku AH dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHF dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah