Gara-Gara Utang 50 Ribu Arip Pelaku Penganiayaan Terancam Penjara

- 9 September 2022, 08:30 WIB
Pelaku penganiayaan di tangkap.
Pelaku penganiayaan di tangkap. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA /

PRIANGANTIMURNEWS - Miris gara gara utang 50 ribu AF menjadi korban penganiayaan. Penganiayaan dilakukan AH di rumah sendiri dengan sebuah golok.

"AH pelaku, asal Kampung Cijolang RT 08/03 Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat."kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pranomo Kamis 8 September 2022.

Kata, Dian dari tangan AH kita berhasil mengamankan barang bukti 1 buah golok, 1 buah sarung, 1 buah kaos lengan pendek, 1 buah sweeter dan 1 buah celana panjang.

Baca Juga: 5 Pemain Inti Arema FC Absen Jelang Tandang dengan Persib Bandung! Siapa Saja?

Kasus penganiayaan terhadap korban inisial AF, terjadi pada hari Kamis 1 September 2022 sekitar pukul 02 dini hari di rumah pelaku AH.

"Korban dan pelaku tinggal masih satu desa, satu kecamatan dan satu Kabupaten di Tasikmalaya."ujarnya.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti berbagai jenis telah kita amankan dari mulai golok dan pakaian. 

Motif dari kasus sebelum terjadi penganiayaan dari  ketersinggungan korban yang nyanyi. Saat itu pelaku sedang dipengaruhi minuman racikan jenis Ciu.

Baca Juga: Polwan Cantik Ini Tidak Profesional Dalam Tugasnya Sehingga Terlibat Dalam Kasus Brigadir J

Kejadian pelaku penganiayaan pada hari Rabu sekitar pukul 11 malam tersangka dan pelaku sedang berkumpul ngaliwet. Pada saat itu korban bernyanyi dengan keras, lagu berjudul manis dibibir.

Modus akibat dari kejadian terjadi penganiayaan antara tersangka dan pelaku memiliki urusan utang piutang senilai 50 ribu. 

Koronologis kejadian pada saat itu korban dibawa oleh pelaku ke rumah pelaku. Setelah sampai dirumah pelaku, korban AF tanpa basa basi langsung ditibas oleh pelaku dengan menggunakan golok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Jumat 9 September 2022, Akan Ada Kekhawatiran Berlebih

Akibat penganiayaan korban mengalami luka berat dibagian sekujur badan dari mulai tangan kiri, tangan kanan, kepala, punggung, kaki kiri, dan kaki kanan.

Akibat dari perbuatannya, pelaku AH dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHF dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah