Viral Dua Oknum ASN Terciduk Melakukan Tindakan Asusila di Dalam Mobil

- 14 September 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi bermesraan dalam mobil
Ilustrasi bermesraan dalam mobil /Pixabay/

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.***

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: instagram @infosemarangterkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah