Sindikat Pembuatan Uang Palsu Rupiah dan Asing Dibongkar Polres Garut, Nilainya Mencapai 3 Miliar Lebih

- 20 November 2022, 21:20 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari kasus pengungkapan peredaran uang palsu dengan nilai cukup fantastis yakni mencapai 3 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

PRIANGANTIMURNEWS - Sindikat pembuatan uang palsu rupiah dan asing berhasil dibongkar oleh petugas Polres Garut.

Dalam kasus itu polisi juga menangkap dua orang pelaku dan barang bukti mesin ceta dan uang palsu yang diproduksi.

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono membenarkan pihaknya telah membongkar sindikat pembuatan uang palsu. Polisi dua menangkap dua orang pelaku dan menyita barang bukti mesin cetak.

Baca Juga: Film Sri Asih, Penampilan Terbaik Pevita Pearce Jadi Superhero Wanita Pertama Indonesia


"Tersangka ini membuat uang pecahan rupiah dan juga sudah ada uang negara lain tergantung pesanan," kata Wirdhanto Hadicaksono saat merilis pengungkapan kasus uang palsu itu di Mapolres Garut, Minggu 20 November 2022.

Dikatakan Wirdhanto, pengungkapan sindikat pembuatan uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Atas dasar laporang dari masyarakat itu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Polisi berhasil menangkap satu orang terduga pelaku berinisial A (47) yang sehari-harinya sebagai pelatih badminton.

Kemudian A memberitahukan uang palsu itu didapat dari pelaku lain berinisial D (50), seorang pekerja sablon di Bandung.

Baca Juga: Kegagalan Atta Halilintar dalam Film Ashiap Man, Cine Crib: Bikin Mata Perih

"Dari tersangka A digeledah ada barang bukti satu kotak besar terdapat sejumlah uang seratusan ribu 23 bundel dan menyita senjata tajam seperti keris," kata Kapolres.

Ia menyampaikan dari tersangka lainnya berhasil diamankan barang bukti berupa peralatan sablon, mesin cetak, kepingan logam kuningan, dan bahan baku lainnya untuk pembuatan uang palsu.

Selain itu, tersangka juga membuat pita kertas bertuliskan nilai angka uang untuk membundel uang palsu rupiah maupun mata uang asing, seperti Kanada dan Australia.

"Tidak hanya uang rupiah, tapi membuat tali pita untuk bundelan uang dan juga uang negara lain, Kanada, Australia, dan pita beberapa bank yang ada di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Cara Mudah Download Sekaligus Convert Lagu YouTube dari MP4 ke MP3

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dan diduga uang tersebut untuk penipuan modus penggandaan uang.

Mengenai uang palsu itu sudah diedarkan kepada masyarakat, Kapolres mengatakan jajarannya masih mendalami sejauh mana uang tersebut dipergunakan oleh tersangka.

Sedangkan pembuatan uang palsu asing, tambah Kapolres, dugaan sementara dibuat jika ada pesanan dan sasarannya kemungkinan tempat penukaran uang asing.

"Kasusnya masih kita dalami, sementara (pembuatan) masih dalam negeri," katanya.

Ia menambahkan uang palsu yang sudah dibundel tersangka jumlahnya cukup banyak dan jika diasumsikan uang asli nilainya Rp2,3 miliar.

Baca Juga: Lionel Messi Siap Lawan Arab Saudi di Matchday Pertama Piala Dunia, Prediksi dan Linknya

Jika ditotalkan dengan uang palsu lainnya dan juga mesin peralatan bisa nilainya lebih dari Rp3 miliar.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.

"Bagi siapa saja yang membuat mata uang atau mengedarkan rupiah palsu, meniru uang kertas negara dengan maksud mengedarkan merupakan pelanggaran dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp100 miliar," kata Kapolres.***

 

Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus pengungkapan uang palsu di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Minggu (20/11/2022). (ANTARA/Feri Purnama)

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x