"Ada sebuah ruko yang digembok dijadikan tempat penyimpan miras, karena memang ada salah satu warga yang membeli miras di tempat tersebut, dan ditemukan waktu itu 500 botol miras dan tuak sebanyak 2 drum," ujar Ucu.
“Si AN itu menuduh kami mengambil kunci mobil. Memang sebelumnya ada musyawarah, bukannya dia (AN) minta maaf karena sudah mengedarkan miras di Kota Tasikmalaya, tanpa izin dan tidak ada tembusan pemerintah setempat. Malahan dia propaganda memfitnah kami ormas Islam," ujarnya.
Baca Juga: Gemas! Momen Ulang Tahun Si Kembar Zayn & Zunaira Di Usia 3 tahun
Nanang Nurjamil dewan pembina Forum Mujahid Tasikmalaya menambahkan, jika melaporkan adanya dugaan tindak pidana adalah hak konstitusi setiap warga negara.
“Mudah mudahan dengan adanya laporan ini menjadi pembelajar semua pihak, khususnya bagi siapapun yang melakukan praktek jual beli miras di Kota Tasikmalaya, apalagi sampai menebarkan fitnah pencemaran nama baik kepada para santri dan ormas Islam di Kota Tasikmalaya,” kata Nanang.
Menurut Nanang, Tasikmalaya ini dikenal sebagai kota santri karena itu ada Perda No. 7 tahun 2014 yang harus dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka 128 Formasi dan 10 Unit Kerja, H-2 Penutupan! Jadwal, Syarat PPPK 2022
Mudah-mudahan juga dengan adanya laporan ini bisa menjaga kondusifitas di kota Tasikmalaya.
Karena itu Nanang mengimbau dan mengajak kepada semua pihak untuk tetap bisa menjaga kondusifitas.
“intinya semua serahkan dan percayakan proses penegakkan hukmnya kepada aparat penegak hukum, kita selanjutnya tinggal mengawasi jalannya proses hukum oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.***