Diduga Menjual Miras dan Memfitnah, Pria Ini Dilaporkan Ormas Islam ke Polisi

- 4 Januari 2023, 08:40 WIB
Salah satu Ormas Islam di Tasikmalaya saat melaporkan seseorang yang menjual miras kepada polisi.
Salah satu Ormas Islam di Tasikmalaya saat melaporkan seseorang yang menjual miras kepada polisi. /

PRIANGANTIMURNEWS- Dinilai telah meresahkan kehidupan masyarakat. Seorang pria yang diduga penjual miras di Indihiang dilaporkan ke polisi oleh ormas Islam.

Ormas Islam melaporkan pemilik kios yang menjual minuman keras (Miras) di wilayah Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AN.

"AN diduga telah menjual minuman keras dan telah dilaporkan ke SPKT Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 3 Januari 2023," kata salah satu perwakilan Ormas Islam, Ustadz Ucu.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Malika Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Ustadz Ucu menyebut kedatangannya ke Polres Tasikmalaya Kota, untuk melaporkan penjual miras.

“Yang kita laporkan adalah pemilik daripada ruko tersebut, terkait penjualan miras dan juga memfitnah pengambilan kunci ruko," kata Ustadz Ucu.

Padahal, menurutnya, pada saat pembongkaran ruko tersebut yang dihadiri pihak kepolisian dan Satpol PP, sesuai kesepakatan, pihaknya tidak masuk ke ruko hanya mendampingi saja di luar.

Baca Juga: Pihak Sekolah Diduga Memaksa Orang Tua Siswa Ikut Study Tour

Kejadiannya itu terjadi beberapa waktu lalu, saat Ormas islam bersama aparat di Kota Tasikmalaya, melakukan swiping di pasar Indihiang. 

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x