Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2022. Dalam Perpres tersebut disebutkan dan dituangkan terkait keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan.
"Dalam Perpres keberpihakan pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk lebih mempercepat pembangunan di daerah selatan ini."ujarnya.***