"TKP nya ada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Leuwisari, Singaparna, sebagian besar dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,"ujarnya.
Baca Juga: Daisuke Sato Curi Perhatian Publik! Persib Bandung Kembali Berkandang di Siliwangi! Cek Faktanya
Modus pencurian yang dilakukan oleh 9 pelaku, dengan menggunakan kunci leter-T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kuncinya, dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda motor.
Miris dari beberapa kelompok curanmor ini, ada tersangka dibawah umur sebanyak dua orang dan residivis tiga orang. Untuk Peran dari pelaku saat beraksi berbeda-beda, ada yang mengambil sepeda motor, dan mengawasi situasi sekitar.
"Untuk menceganya, saat ini Polres Tasikmalaya selalu melaksanakan kegiatan preemtif kegiatan pencegahan baik itu patroli skala besar, tempat keramaian atau pemukiman, dibantu masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana," kata Suhardi didampingi Satreskrim.
Baca Juga: 4 Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polsek Indihiang
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menyebut, akibat perbuatanya para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara.
"Untuk memberikan epek jera pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.