Sembilan Pelaku Curanmor Diringkus Polres Tasikmalaya, 8 Barang Bukti Diamankan

- 6 April 2023, 15:49 WIB
 Sembilan orang pelaku curanmor saat digelandang perugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 6 April 2023
Sembilan orang pelaku curanmor saat digelandang perugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 6 April 2023 /Edi Mulyana/Priangantimurnews/PRMN

PRIANGANTIMURNEWS - Sembilan orang pelaku pencuri sepeda motor telah berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

 

Dari sembilan pelaku diketahui terdiri dari enam kelompok spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan, kelompok I, ada RH, A, FA dan I (pelaku dibawah umur). Kemudian kelompok 2 yaitu D, kelompok 3 yaitu DA, kelompok 4 yaitu DH, kelompok 5 itu YY dan kelompok 6, SMG dan MZ (dibawah umur).

Baca Juga: Dari 8 Pelaku Curanmor, Polres Tasikmalaya Amankan 16 Motor

Dari ke 9 pelaku Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 8 unit sepeda motor berbagai merek, 5 buah STNK, 5 buah kunci konta, 1 buah kunci leter te dan dua buah anak kuncinya dan satu buah kunci pas.

"Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap kasus 9 pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,"ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM di Makopolres Kamis 6 April 2023.

Sembilan pelaku ini, melakukan pencurian, di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ada delapan tempat kejadian perkara (TKP).

 

"TKP nya ada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Leuwisari, Singaparna, sebagian besar dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,"ujarnya.

Baca Juga: Daisuke Sato Curi Perhatian Publik! Persib Bandung Kembali Berkandang di Siliwangi! Cek Faktanya

Modus pencurian yang dilakukan oleh 9 pelaku, dengan menggunakan kunci leter-T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kuncinya, dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda motor.

Miris dari beberapa kelompok curanmor ini, ada tersangka dibawah umur sebanyak dua orang dan residivis tiga orang. Untuk Peran dari pelaku saat beraksi berbeda-beda, ada yang mengambil sepeda motor, dan mengawasi situasi sekitar.

"Untuk menceganya, saat ini Polres Tasikmalaya selalu melaksanakan kegiatan preemtif kegiatan pencegahan baik itu patroli skala besar, tempat keramaian atau pemukiman, dibantu masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana," kata Suhardi didampingi Satreskrim.

Baca Juga: 4 Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polsek Indihiang

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menyebut, akibat perbuatanya para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara.

"Untuk memberikan epek jera pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya.

 

Setelah dilakukan penangkapan dan penyidikan dari enam kelompok ini, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek, delapan lembar STNK, satu buah kunci leter T, dan satu kunci pas.

Dari 8 sepedah motor satu unit diserahkan langsung kepada salah satu pemilik motor bernama Aam Amirudin (59).

Aam mengaku motor yang hilang sejak 13 Januari 2023 berupa motor merek N-MAX. Motor N-MAX ini sehari-hari suka dipakai oleh anaknya ke sekolah.

Baca Juga: Dua Terduga Curanmor Diringkus Petugas Polsek Banjarwangi

Setelah membuat laporan ke polisi, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan. Pelaku ditangkap, alhamdulilah motornya biasa dipakai anak sekolah lagi.

"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya," ujarnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x