PRIANGANTIMURNEWS - Dua orang nara pidana teroris (Napiter) bebas setelah beberapa tahun setelah menjalani pembinaan dan mengikuti program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya.
Dua orang Napiter kasus tindak Pidana Terorisme bisa menghirup udar bebas pada Kamis 11 Mei tepat pukul 0.30 Wib. Kini mereka kembali kepada keluarganya tercinta.
"Dua dua orang Napiter yang bebas tersebut atas nama Wilso Jati (34) dan Suhardi (52)," kata Kalapas Tasikmalaya Davy Bartian Jumat 12 Mei 2023.
Pembebasan ini dilakukan oleh Kasubsie Registrasi Lapas Kelas IIB Tasikmalaya berdasarkan Surat Lepas Narapidana yang ditandatangani oleh Kalapas.
Dikatakan Davym sebelumnya kedua narapidana dikenakan perkara Terorisme / Pasal 15 UU No 15 Tahun 2003 No. Putusan : 1088/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM Tanggal 14 April 2022 dengan pidanan 3 tahun.