Puluhan Aktivis JKT Datangi Polres Tasikmalaya Kota, Ini Empat Tuntutan yang Disampaikan ke Polisi

- 13 Juli 2023, 10:00 WIB
Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar
Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS

Namun kami mengkaji bahwa kemungkinan ini bisa terjadi karena ditengarai oleh kurang optimalnya aparat penegak hukum.

Sehingga dalam memberantas penyakit dimasyarakat ormas islam bergerak mengambil peran aparat penegak hukum.

Kemudian juga diduga kurangnya ketegasan pihak kepolisian dalam menegakkan supremasi hukum.

Padahal sudah jelas disampaikan oleh Menkopolhukam kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang melakukan sweeping/razia itu harus ditolak dan ditertibkan.

Boleh menolak karena legal standing-nya tidak ada. Hal itu juga didukung dengan, UU no 17 tahun 2013, Perppu ormas no 2 tahun 2017.

Baca Juga: Di Kediri Jatim Ditemukan Mayat Dalam Karung, Ini yang Sedang Dilakukan Polisi

Darisana sudah jelas bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas apapun. Negara ini punya martabat yang harus dijaga dan kepolisian punya marwah yang harus dijaga pula.

Polisi bertugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polisi merupakan lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki beberapa wewenang. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, wewenang polisi tercantum dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1).

"Polisi harus bertanggungjawab sepenuhnya atas segala hal yang terjadi di masyarakat. Polisi juga harus bisa menjamin keamanan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,"ujar, Adriana.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah