Puluhan Aktivis JKT Datangi Polres Tasikmalaya Kota, Ini Empat Tuntutan yang Disampaikan ke Polisi

- 13 Juli 2023, 10:00 WIB
Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar
Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS

Baca Juga: Polisi RW Bersama RW Kolaborasi Layani Masyarakat

Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. 

Untuk sanksi pidana, ancamannya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun bagi anggota dan/atau pengurus ormas yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

"Lemahnya penegakan hukum dan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar warga miskin dianggap sebagai faktor langgengnya ormas yang anarkis,"ujarnya.

Pemerintah perlu mengambil sikap atas setiap tindak kekerasan yang dilakukan ormas. Jangan sampai hak kebebasan berkumpul dan berserikat terus ternodai karena pembiaran terhadap ormas anarkis.

Seharusnya Ormas juga ikut andil dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat namun berdasarkan prosedur yang ada, tidak main hakim sendiri atau justru terlibat kerusuhan di masyarakat. 

Untuk aparat hukum, sesungguhnya hal ni sudah cukup untuk menjadi cambukan agar lebih bertindak sigap dan tegas. 

Baca Juga: Unik, Anggota Polisi Polres Tasikmalaya yang Naik Pangkat harus Menjalani Ritual

Cintailah kedamaian untuk Indonesia yang lebih baik, kita semua punya akal dan pemikiran. Sudah sepatutnya digunakan untuk memecahkan suatu masalah

Maka dari itu kami dari gerakan mahasiswa jaga Kota Tasikmalaya menuntut :

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah