Puluhan Aktivis JKT Datangi Polres Tasikmalaya Kota, Ini Empat Tuntutan yang Disampaikan ke Polisi

- 13 Juli 2023, 10:00 WIB
Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar
Puluhan aktivis Jaga Kota Tasikmalaya melakukan aksi meminta polisi menindak sikap oknum ormas yang swiping tidak mendasar /Edi Mulyana/PRIANGANTIMURNEWS

Adriana menyebut, kami memiliki beberapa bukti video yang mengarah pada isu sara dan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum ormas. 

Baca Juga: Pekerjakan Anak untuk Mencopet di Mall, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi

"Kami sangat prihatin atas kejadian tersebut, harapan kami kepada generasi yang lebih senior, haruslah lebih bisa mencontoh dan mendidik kami sebagai mahasiswa atau generasi penerusnya,"ujarnya.

Meskipun kami meyakini spirit yang dilakukan oleh temen-temen ormas islam ini baik, dalam arti ingin memberantas miras dan kemaksiatan. 

"Nah kami juga sama bersepakat, karena itu merupakan musuh bangsa sekaligus tantangan bagi generasi kami,"ujarnya.

Tapi disisi lain kami juga tidak sepakat ketika ada sweeping/razia sepihak, karena itu menjadi tugas kepolisian juga bertentangan dengan aturan.

"Kami beharap Polres Tasikmalaya Kota mampu untuk bersikap tegas! juga mampu untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.  

Bila ditelisik lebih jauh, kekerasan yang dilakukan oleh Ormas jelas melanggar UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Pasal 59 pada aturan tersebut secara tegas melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

Terlebih lagi, Pasal 60 dalam UU tersebut mengatur jika ormas melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah