Kades Tersangka Korupsi ADD Jadi DPO Kejari Garut

- 13 Juli 2023, 09:00 WIB
Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama usai pemusnahan minuman keras di Pendopo Garut, Rabu.
Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama usai pemusnahan minuman keras di Pendopo Garut, Rabu. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersangka kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) oleh Kejari Garut ditetapkan jadi daftar pencarian orang (DPO). 

Kades Sukanagara Cisomper tersebut diketahui telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama mengatakan telah menetapkan mantan Kades Sukanagada jadi tersangka ADD 2019-2020. Hanya saat dipanggil tidak pernah datang. Maka ditetapkan jadi DPO. 

Baca Juga: Dua Perusahaan Penyalur PMI Ilegal Digerebek Polres Garut, 14 Orang Diamankan

"Posisinya sudah tersangka karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama usai pemusnahan minuman keras di Pendopo Garut, Rabu 12 Juli 2023.

Kajari Halila menuturkan Kejari Garut menetapkan tersangka mantan kepala desa inisial AK karena hasil pemeriksaan melakukan dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Dugaan korupsi itu, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian Kejari Garut sesuai dengan aturan melakukan pendalaman hingga akhirnya menetapkan kades tersebut sebagai tersangka.

"Identitasnya belum bisa kami ungkap karena masih penyidikan, nanti saat penuntutan kita ungkap selebar-lebarnya," katanya.

Baca Juga: Gadis Asal Garut Mau Dibawa Lari Pacarnya karena Alasan Ini, Ato: Kondisi M Trauma Berat

Ia mengungkapkan tindak pidana korupsi tersangka itu dilakukan saat menjabat sebagai kepala desa dengan menyelewengkan uang ADD seperti untuk program Posyandu, proyek fiktif, kemudian menaikkan harga dalam sejumlah program.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x