PRIANGANTIMURNEWS - Petugas polisi dari Polsek Leles Garut menangkap dua orang yang diketahui ibu dan anak.
Penangkapan dilakukan karena ibu dan anak atas dugaan kasus pembuatan uang palsu rupiah pecahan 10 ribu sampai 100 ribu di rumahnya, Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Uang palsu itu rencananya akan dijual dan diedarkan dengan modus belanja.
Baca Juga: 3.214 Lembar Uang Palsu Disertasi Satreskrim Polres Tasikmalaya
Kepala Polsek Leles AKP Agus Kustanto mengatakan telah menangkap seorang ibu dan anaknya karena diduga membuat uang palsu.
Penangkapan dilakukan petugas di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat produkai uang palsu.
"Polisi menangkap dua pelaku atas dugaan membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kepala Polsek Leles AKP Agus Kustanto saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Minggu 13 Agustus 2023.
Baca Juga: Cegah Peredaran Uang Palsu, Bank Indonesia Lakukan Upaya Preventif dan Represif
Penangkapan itu bermula dari hasil pengembangan terhadap satu tersangka yang diamankan warga karena ketahuan belanja menggunakan uang diduga palsu pecahan 100 ribu rupiah.
Selanjutnya, kata Kapolsek, hasil pemeriksaan itu mengarah kepada dua orang yang merupakan ibu dan anak inisial R dan U sebagai pembuat uang palsu tersebut, kemudian pihaknya menangkap mereka di Kecamatan Leles.