3.214 Lembar Uang Palsu Disertasi Satreskrim Polres Tasikmalaya

- 25 Mei 2023, 07:00 WIB
Ribuan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu dan RP 50 ribu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023). Tidak hanya uang palsu emisi lama, bahkan terdapat pula ribuan lembar uang palsu emisi baru keluaran tahun 2022.*/kabar-priangan.com/Istimewa
Ribuan lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu dan RP 50 ribu berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 24 Mei 2023). Tidak hanya uang palsu emisi lama, bahkan terdapat pula ribuan lembar uang palsu emisi baru keluaran tahun 2022.*/kabar-priangan.com/Istimewa /

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Tasikmalaya berhasil membongkar produsen dan pengedar uang palsu di

Kampung Gandok Rt 03 Rw. 01 Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam kasus itu polisi menangkap 7 orang pelaku pencetak sekaligus pengedar uang palsu.

Baca Juga: Tujuh Orang Pencetak Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya, 3.214 Lembar Uang Palsu Disita

Tujuh tersangka itu yakni CD, US, AH, SS, RDA, UT, WH, yang masih DPO E dan KL. Dari 7 tersangka satu di antaranya perempuan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 2.597 lembar uang palsu dari para tersangka.

Polres Tasikmalaya juga mengamankan barang bukti mesin cetak dan mesin pencetak uang palsu warna emas.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery H, S.IK, M.M. mengatakan telah menangkap 7 orang pencetak dan pengedar uang palsu di Tasikmalaya.

Baca Juga: Cegah Peredaran Uang Palsu, Bank Indonesia Lakukan Upaya Preventif dan Represif

"Dari ke 7 tersangka tersebut telah berhasil diamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 3.214 lembar, terdiri dari," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery H, S.IK., M.M. didampingi Kepala BI dan Kasat Reskrim saat pers konferensi, Rabu 24 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x