Juga diamankan 1unit kendaraan R4 merk Toyota, Nopol B-1733-FOI, type New Avanza 1.3G M/T, jenis mobil penumpang, model minibus, Tahun 2014, warna hitam metalik, Noka MHKM1BA3JEJ076075, Nosin ME13665, beserta STNK dan kunci kontak.
Sementara kejadian terjadi di Kampung Gandok Rt 03 Rw. 01 Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres menyebutkan penangkapan 7 tersangka berawal saat, tersangka CD, US, AH dan SS berencana akan pergi ke daerah Cijulang Pangandaran untuk ziarah ke makam keluarga.
Baca Juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu Warga Kota Tasik Diamankan Polisi
Sementara US dan SS (suami istri), berangkat dari rumah tersangka US dan SS.
Tersangka CD, US, AH dan SS di rumah tersangka US dan SS bersepakat untuk mengedarkan uang palsu milik tersangka CD dan dibawa oleh tersangka CD dan AH ke daerah Cijulang Pangandaran.
Sesampainya di Pangandaran para tersangka mencari agen Brilink kemudian mengedarkan uang Rupiah palsu tersebut dengan cara dioplos atau dicampur dengan uang rupiah asli.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp. 50.000, setelah itu ditransfer ke rekening BRI atas nama S S.
Tersangka UT ditangkap bersama-sama dengan tersangka H alias WH di rumah tersangka H alias WH. Dari dua tersangka ditemukan barang bukti uang rupiah palsu sebanyak 12 lembar.
Baca Juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu Warga Kota Tasik Diamankan Polisi