Keroyok Satpam Kantor ACC Asia Plaza, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan Lima Tersangka

- 27 Maret 2024, 17:00 WIB
Lima oknum ormas ditetapkan jadi  tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang satpam di Kantor ACC Asia Plaza Kota Tasikmalaya Selasa 26 Maret 2024.
Lima oknum ormas ditetapkan jadi tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang satpam di Kantor ACC Asia Plaza Kota Tasikmalaya Selasa 26 Maret 2024. /Humas Polrestakota/

PRIANGANTIMURNEWS - Polres Tasikmalaya Kota menetapkan lima orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap seorang satpam di Kantor ACC Asia Plaza Kota Tasikmalaya Selasa 26 Maret 2024.

Sebelumnya Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 13 orang oknum Ormas yang semuanya berasal dari wilayah Kabupaten Ciamis karena melakukan pengrusakan dan pengeroyokan Satpam Kantor ACC leasing di Asia Plaza.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 5 orang oknum ormas yang jadi tersangka dalam kasus kekerasan tersebut, masing masing adalah inisial DM (41) warga Cipaku, WS (45) warga Kawali, AA (27) warga Kawali, YS (40) warga Banjarsari dan AS (46) warga Kawali Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Mahasiswi Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polisi Kerugian Korban Mencapai 1,2 Miliar

Kapolres Tasik Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasi Humas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan penetapan 5 tersangka kasus kekerasan di Kantor ACC tersebut.

"Benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti secara bersama sama melakukan kekerasan , 5 oknum ormas ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (27/03/24) pagi.

Ia menjelaskan, pelaku disangka kan dengan pasal 170 KUHP dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Kota Tasikmalaya Rabu 27 Maret 2024, Doa Sebelum Hubungan Suami Istri

"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, karena bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang," sambungnya.***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x