Kasus Dugaan Suap DAK, BBD Dipaksa Menyerahkan Uang

- 25 Oktober 2020, 21:20 WIB
Kuasa Hukum BBD, Bambang Lesmana menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan suap yang me mnjerat kliennya.
Kuasa Hukum BBD, Bambang Lesmana menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan suap yang me mnjerat kliennya. /Asep/

PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum Wali Kota Tasikmalaya BBD Bambang Lesmana menandaskan jika kliennya sama sekali tidak melakukan gratifikasi dalam kasus dugaan suap usulan DAK Kota Tasik tahun 2018 seperti yang disangkakan KPK.

Dia yakin klien tak bersalah, karena dari rekaman sadapan KPK tidak ditemukan ada janji bahwa DBD akan memberikan hadiah atau uang terkait pencairan DAK 2028.

Demikian diungkapkan
Ketua Tim Pengacara Wali Kota Tasikmalaya BBD, Bambang Lesmana, Sabtu (25/10/2020).

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK karena Dugaan Suap Usulan DAK 2018

Dijelaskan Bambang dalam pemeriksaan tambahan hari Jumat (23/10/2020), ada hal baru yang ditanyakan ke BBD. Ada empat poin yang ditanyakan penyidik ke BBD, yakni soal surat dan proposal yang dibuat oleh wali kota untuk permohonan bantuan dana untuk pembangunan di Kota Tasikmalaya, termasuk pembangunan kembali rumah sakit.

"Pak Wali membenarkan jika surat dan proposal itu dia yang buat. Kemudian ditanya menyampaikannya ke siapa, Pak Wali menjawabnya ke Yaya Purnomo," ujar Bambang, Sabtu (24/10/2020).

Dijelaskan Bambang, awalnya klien ditelepon Romi untuk menghadap ke rumahnya. Saat itu di rumah Romi sudah ada Yaya dan yang lainnya pengurus partai PPP pusat. Jadi di sanalah awal ketemu dan kenal sama Yaya," ucap Bambang.

Baca Juga: Sekda Kota Tasik, Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Bambang menegaskan, kejadian berawal saat kliennya diberitahu oleh Romahurmuziy yang saat itu menjabat Ketum PPP melalui sambungan telepon jika uang DAK telah cair.

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x