Kasus Dugaan Suap DAK, BBD Dipaksa Menyerahkan Uang

- 25 Oktober 2020, 21:20 WIB
Kuasa Hukum BBD, Bambang Lesmana menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan suap yang me mnjerat kliennya.
Kuasa Hukum BBD, Bambang Lesmana menunjukkan dokumen terkait dengan dugaan suap yang me mnjerat kliennya. /Asep/

Pencairan DAK tersebut dibantu oleh Yaya Purnomo yang saat itu menjabat Kasie di Kementerian Keuangan. Kliennya-pun tidak tahu kalau DAK sudah cair karena sedang cuti masa kampanye Pemilihan Wali Kota tahun 2017.

"Klien kami itu tidak melakukan korupsi. Uang DAK utuh tidak dikorupsi. Uang yang diberikan itu uang pribadinya karena ditagih dan dipaksa oleh Romahurmuziy atau Romi," ujar Bambang.

Lanjut Bambang, dalam pemeriksaan tambahan kemarin,
oleh KPK kliennya ditanya soal kenapa menyampaikannya ke Yaya Purnomo secara pribadi tidak ke kantor langsung. Kliennya menjawab, pertama dirinya dikenalkan ke Yaya Purnomo oleh Romahurmuziy yang saat itu sebagai
Ketua umum partainya dan itu sesuai dengan BAP yang dulu. Kedua, intinya untuk mempercepat saja dan terakhir ditanya soal harta kekayaan.

Baca Juga: Sebelum Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Pesan Agar Warga Teruskan Pembangunan

Dalam pemeriksaan hari Jumat tambahan kemarin ujar Bambang, pihaknya menilai hanya pemeriksaan tambahan saja karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) semua sudah dijelaskan dalam pemeriksaan tahun 2019 lalu.

"Pemeriksaan beres sekitar pukul 15.00 WIB dan kami beranggapan tidak dilakukan penahanan sehingga bisa kembali ke Tasik. Namun, sekitar pukul 16.00 WIB kami mendapat kabar Pak Budi ditahan," ujarnya.

Tim kuasa hukum mengaku sempat terkejut dengan kabar penahanan tersebut." Kami kaget dengan penahanan yang dilakukan terhadap Pak Budi, tapi itu merupakan wewenang dari KPK," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Ramadan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x