Inilah Sembilan Tuntutan Aremania Kepada Pemerintah, Hingga TNI Polri, Terkait Tragedi Di Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 12:16 WIB
Potrer  Aremania saat lakukan demo.
Potrer Aremania saat lakukan demo. /Youtube/Uncle Wira/

PRIANGANTIMURNEWS - Sejumlah pihak disomasi oleh Aremania yang merupakan kelompok suporter Arema FC.

Somasi ini dilayangkan terkait tragedi Kanjuruhan di Malang.

Banyak pihak yang disasar dalam somasi ini mulai dari ketua umum PSSI Muhammad Iriawan, Menpora Zainudin Amali, hingga presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Nama Asli Pemain Film Pamali, Mulai Tayang di Bioskop Hari Ini, Kamis 6 Oktober 2022

Melalui tim pendampingan bantuan hukum Aremania, total ada sembilan poin somasi yang disampaikan dalam tuntutannya.

Aremania menuntut permintaan maaf kepada Ketum PSSI hingga Jokowi selambat-lambatnya 3 hari sejak somasi dikeluarkan.

Selain itu tuntutan menyeret pelaku ke penjara sampai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana juga dilayangkan.

Baca Juga: Adilson Maringa Sempat Dipukul Aremania! Kini Trauma dan Milih Pensiun Dari Arema FC! Cek Faktanya

"Kami mengharap i'tikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami, apabila dalam waktu 3 kali 24 jam tidak ada i'ikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum", tulis Aremania.

Berikut sembilan tuntutan Aremania:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT Lib, manajemen Arema FC, dan panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Baca Juga: Burung Hud Hud Haram Dibunuh Menurut Ajaran Islam

3. Menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggung jawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan untuk memastikan adanya jaminan asuransi terkait dengan hak-hak para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan Represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan khususnya implementasi prinsip HAM.

Baca Juga: Rizky Billar Diam Tak Berdaya Saat Semua Barang Lesti Kejora Diangkut Truk dari Rumah

7. Mendesak negara dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, TNI dan lainnya untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa data sementara dan korban luka-luka, dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak Presiden, Kapolri, dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi, yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya tim pendampingan bantuan hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan tanggal 1 Oktober Tahun 2022 di Stadion Kanjuruhan kabupaten Malang.

Itulah sembilan tuntunan Aremania terkait tragedi di Kanjuruhan, Malang.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x