Beda Pendapat Ketum PSSI dan Kapolri Soal PT LIB Jadi Tersangka Kanjuruhan Malang, Simak Faktanya!

- 7 Oktober 2022, 15:57 WIB
Ketua umum PSSI, Iwan Bule (kiri) berbeda pendapat dengan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (kanan) dalam penetapan tersangka di tragedi Kanjuruhan.
Ketua umum PSSI, Iwan Bule (kiri) berbeda pendapat dengan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (kanan) dalam penetapan tersangka di tragedi Kanjuruhan. /Instagram/@mochamadiriawan84/@mabespolrinews/

PRIANGANTIMURNEWS- Kapolri secara resmi telah mengumumkan setidaknya enam orang yang dijadikan tersangka atas kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang.

Salah satunya Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru) yang termasuk dalam 6 tersangka yang ditetapkan Kapolri.

Namun, sebelum penetapan diumumkan Kapolri, Ketum (Ketua Umum) PSSI, Mochamad Iriawan menyebut bahwa dirinya dan atau PT LIB tidak bisa disalahkan atas tragedi Kanjuruhan Malang tersebut.

Baca Juga: Tersandung Kasus KDRT, SCTV Tangguhkan Penghargaan Gorgeous Dad untuk Rizki Billar

Juga, sebelumnya ia mengatakan keterkaitan apa dengannya atas tragedi Kanjuruhan Malang.

Iwan Bule sapaan akrab Mochamad Iriawan juga mengatakan Panpel pertandinganlah yang harus bertanggung jawab.

"Bagaimana mau mengaitkan dengan saya, kan setiap pertandingan di suatu tempat Panpel (Panitia Pelaksana Pertandingan) yang harus bertanggung jawab."

Baca Juga: Ada 2 Amalan Luar Biasa Pada Bulan Maulid Nabi, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ia menambahkan salah satu pihak termasuk PT LIB pun tidak bertanggung jawab dalam tragedi kanjuruhan yang berdampak pada hilangnya ratusan nyawa suporter karena Gas Air Mata.

Bahkan, mengenai tragedi Kanjuruhan tersebut ia juga bertanya-tanya tentang pertanyaan netizen terhadap nya.

"PT. LIB pun di luar tanggung jawab. Ini semua tanggung jawab Panpel, memang begitu aturannya. Kalau netizen ngomong begitu, mohon maaf saya tidak tahu apa dasarnya."

Baca Juga: Inilah Keistimewaan Orang yang Lahir di Hari Jumat

Pada hari Kamis, 6 Oktober 2022 Kapolri telah menetapkan 6 tersangka atas kejadian di Stadion Kanjuruhan Malang.

6 tersangka tersebut adalah:

1. Direktur Utama LIB: Ahmad Hadian Lukita 

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang: Abdul Haris

3. Security Officer: Suko Sutrisno

4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu Setyo Pranoto

5. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi

6. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim: AKP Hasdarman.

Baca Juga: Keistimewaan Hari Kelahiran Kamis, Jumat dan Sabtu

Kini, beragam cibiran di sosial media banyak yang membicarakan terkait tragedi Kanjuruhan Malang termasuk pernyataan PSSI tentang PT LIB yang tidak bisa disalahkan. Namun, akhirnya Kapolri menetapkan PT LIB menjadi tersangka.

Salah satunya pada akun Twitter Mohamed Ali Mahrus @Alionelmessi. Hingga artikel ini tayang, cuitan tersebut sudah mendapatkan 4.969 suka, 112 Tweet kutipan,  dan 1.233 Retweet.***

Editor: Galih R

Sumber: Twitter @AlionelMessi_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah