Daftar Segera! 3 Syarat Penerima Bantuan UKT Kemendikbud Rp 2, 4 Juta, Berikut Langkahnya

7 Agustus 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi beasiswa Kartu Prakerja. /PIXABAY/EmAji

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) gerak cepat berikan bantuan UKT Mahasiswa.

Bantuan UKT Kemendikbud untuk mahasiswa terdampak Covid-19 akan kembali disalurkan.

Nominal uang yang akan diterima Mahasiswa bantuan UKT Kemendikbud Ristek sebesar Rp 2,4 juta per Mahasiswa.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan UKT Mahasiswa Rp2,4 Juta Ke PTN Dan Swasta, Link Resmi Pengaduan Kemendikbud

Adapun 3 syarat penerima bantuan UKT Kemendikbud Ristek untuk Mahasiswa.

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, penyaluran bantuan UKT akan diberikan pada Bulan September 2021.

Baca Juga: Twibbon Hari Pramuka 2021, Semarak Tunas Kelapa di Media Sosial, Berikut Cara Memasangnya

"Tetapi apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," kata Nadiem Makarim melalui siaran pers dilihat Sabtu, 7 Agustus 2021 Melalui Instagram @kemdikbud.ri.

Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek :

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Bantuan UKT Mahasiswa Rp 2, 4 Juta Cair September 2021, Cek Perguruan Tinggi anda!

Bantuan UKT bersifat umum untuk mahasiswa PTN maupun PTS, selama memenuhi persyaratan dan didaftarkan oleh pihak perguruan tinggi.  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bantuan UKT menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran 745,2 miliar.

Target penerima, kata dia, merupakan 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler