PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan berikan bantuan UKT Mahasiswa terdampak Covid-19.
Mahasiswa yang memenuhi syarat penerima bantuan UKT akan mendapatkan Rp 2,4 juta rupiah.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, penyaluran bantuan UKT akan diberikan pada Bulan September 2021.
Baca Juga: Twibbon Hari Pramuka 2021, Semarak Tunas Kelapa di Media Sosial, Berikut Cara Memasangnya
"Tetapi apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," kata Nadiem Makarim melalui siaran pers dilihat Sabtu, 7 Agustus 2021 Melalui Instagram @kemdikbud.ri.
Berikut syarat penerima bantuan UKT Rp 2,4 juta rupiah.
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Baca Juga: Cara Memasang Twibbon Hari Pramuka Ke-60 Tahun, Berikut 100 Bingkai Keren Untuk Media Sosial
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek :