Inilah 4 Identitas Nasional Indonesia

18 Januari 2022, 22:03 WIB
Identitas nasional. /Kementerian Pertahanan/

PRIANGANTIMURNEWS– Identitas Nasional Indonesia meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dasar pertimbangan tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia diatur dalam undang-undang karena :
1. bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

2. bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: “Ghost Doctor” Drama Medis Fantasi Baru Tentang Dua Dokter yang Disutradai oleh Boo Sung Chul

Empat Identitas Nasional Indonesia Meliputi Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Bendera Negara Sang Merah Putih Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24.

Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Warna bendera negara memberi makna dan arti tersendiri bagi suatu negara.

2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.

Baca Juga: Ahn Eun Jin Kirim Pesan Rahasia pada Joy Red Velvet Tanpa Ditangkap Polisi di Drama Korea 'The One And Only'

3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

Baca Juga: Juru Bicara Pemerintah Spanyol Mengatakan Djokovic Harus Divaksinasi

Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.

Menurut sejarah, lambang negara Indonesia merupakan rancangan Sultan Hamid II, terlahir dengan nama Syarif Abdul Hamid Alkadrie, lahir di Pontianak tanggal 12 Juli 1913. Setelah mendapat masukan, perbaikan dan penyempurnaan, rancangan lambang negara itu akhirnya disetujui oleh Presiden Soekarno pada tanggal 10 Februari 1950 dan diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.

4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.
Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Buku PKN

Tags

Terkini

Terpopuler