21 Kekerasan Seksual Dilarang Menurut Permendikbud No 30 Tahun 2021, Salah Satunya Bersiul

- 22 November 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/geralt/

PRIANGANTIMURNEWS – Bagi yang suka bercanda, bersiul menggoda pada seorang mahasiswi, berhati-hatilah karena bisa-bisa anda masuk penjara.

Kini pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 itu ada 21 larangan kekerasan kepada mahasiswi.

Baca Juga: Menolak Suaminya Dibonceng Sepeda Motor, Seorang Perempuan Terjun ke Sumur Setelah Ada Ajakan Ghaib

Permendikbud non 30 tahun 2021 ini dibuat, mengingat kekerasan seksual yang terjadi di kampus masih terglong tinggi. Dari data tahun 2020 dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.

Anehnya kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi (PT) yang dialami oleh mahasiswi.

Mengantisipasi kekerasan seksual di Kampus itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Debut Manis Xavi Hernandez Bersama Barcelona, Bibit Tiki Taka Mulai Terlihat

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini merupakan peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah