Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Resmi Disahkan, Ini 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Dilarang

- 17 November 2021, 09:21 WIB
Ilustrasi tindakan kekerasan seksual pada perempuan.
Ilustrasi tindakan kekerasan seksual pada perempuan. /Pexels/

PRIANGANTIMURNEWS– Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini adalah peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini dikarenakan pada tahun 2020 melihat dari data yang dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.

Selain itu, tempat kejadian dari kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi (PT) yang dialami oleh mahasiswi.

Baca Juga: Akui Anaknya Lalai, Ayah Tubagus Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Lantas apa saja 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021?

Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, yaitu:

1. Menyampaikan ujaran yang meremehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah