PRIANGANTIMURNEWS – Kekerasan seksual yang terjadi di kampus masih terglong tinggi. Dari data tahun 2020 dilaporkan terdapat 962 kasus tentang kekerasan seksual.
Anehnya kekerasan seksual ini hampir 77% terjadi di Kampus atau Perguruan Tinggi (PT) yang dialami oleh mahasiswi.
Mengantisipasi kekerasan seksual di Kampus itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Menolak Suaminya Dibonceng Sepeda Motor, Seorang Perempuan Terjun ke Sumur Setelah Ada Ajakan Ghaib
Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini merupakan peraturan mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, baik itu dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Lantas apa saja 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta dilindungi oleh Permendikbud Nomor 30 tahun 2021?
Dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang dilarang, yaitu:
1. Menyampaikan ujaran yang meremehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, identitas gender (konsep bullying).