Hati-hati yang Suka Usil pada Mahasiswi, Bisa Dipenjarakan, Ini 21 Kekerasan Seksual yang Dilarang

- 22 November 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/Anemone123

2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar foto, audio, atau video bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban.

Baca Juga: Ronaldo Kwateh Cetak Gol di Turki, PSSI: Tetap Kerja Keras

6. Mengambil, merekam, mengedarkan foto, rekaman audio, atau visual yang bernuansa seksual.

7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh atau pribadi korban yang bernuansa seksual.

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban pada ruang yang bersifat pribadi.

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah