PRIANGANTIMURNEWS - Upaya memberantas narkotika dan obat terlarang, narkoba akan dimasukkan dalam kurikulum mata pelajaran di SLTA.
Ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kapolri dan Kemendikbud, pelajaran tentang narkotika dan obat terlarang akan dimasukan dalam kurikulum kelas 10 SLTA.
Tahap awal, program pendidikan narkoba akan dilakukan di Jawa Barat dengan pilot project adalah sekolah-sekolah yang ada di wilayah Bandung Raya.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Upload Video Ke YouTube Chanel, No Ribet
Dikuti priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kadisdik Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi membenarkan tentang rencana memasukkan pelajaran narkoba dalam kurikulum SLTA.
Menurut Dedi pelajaran tentang narkoba ini pun sudah ditindaklanjuti oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri. Sehingga tindak lanjut ini merupakan inovasi yang harus diperhatikan karena bertujuan baik.
"Nantinya pelajaran tentang narkoba ini akan masuk dalam mata pelajaran pendidikan jasmani. Namun sebelumnya akan dirapatkan dulu melalui MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Masuknya nanti ke muatan lokal," kata Dedi saat launching 'Modul Bahan Ajaran Strategi Penyalahgunaan Narkoba di Tingkat SLTA' di Hotel Horison, Kota Bandung, Kamis 21 Oktober 2021.
Setiap minggunya pelajaran tentang narkoba ini akan diberikan dua jam pelajaran per minggunya.
"Karena itu guru-guru akan dilatih juga terkait pelajaran narkoba ini. Ditambah juga dari para siswanya ke depan melalui Forum Siswa Sadar Hukum," katanya.