Bantuan Operasional Sekolah Kembali Cair, Berikut Cara Pengajuannya!

- 6 Agustus 2022, 10:57 WIB
Ketua KSKK Moh. Ishom Yusqi.
Ketua KSKK Moh. Ishom Yusqi. /instagram @berita.kotabaru

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama kembali mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022.

Ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada Maret dan April 2022.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom mengatakan, pada tahap kedua, dana BOS Kemenag yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun.

Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Buntut Nyalakan Satu Flare, Persita Tangerang Dapatkan Denda dari Komdis PSSI

Pencairan dana BOS Kemenang itu sudah dimulai sejak akhir Juli lalu. Berikut ini proses pengajuan BOS Kemenag 2022:

Buka situs bos.kemenag.go.id
1. Log in menggunakan EMIS Pendis.

2. Buat perjanjian kerja sama.

3. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi.

4. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.

5.Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: AS Roma Umumkan Memboyong Georginio Wijnaldum dengan Status Pinjam   

6. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah.

7.Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

8. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah.

9. Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I.

10. Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

11. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

12. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah.

Baca Juga: Miris! Sungguh Tak Punya Hati, Inilah Peran 2 Pati Polri Yang Dicopot Kapolri Selain Irjen Ferdy Sambo

13. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

14. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Direktorat KSKK Madrasah bertekad dapat merealisasikan 100% penyaluran anggaran BOS untuk Madrasah swasta dengan total anggaran Rp7,34 triliun.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x