Beasiswa Prasejahtera LPDP 2023 Untuk Keluarga Penerima Bansos PKH, BPNT, BST, atau PBI, Simak Persyaratannya

- 25 Januari 2023, 18:30 WIB
  Ilustrasi Meraih Prestasi Akademik/Pixabay
 Ilustrasi Meraih Prestasi Akademik/Pixabay /

1.Orang tua, kakak kandung atau adik kandung pendaftar beasiswa merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), dan atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Tak Sengaja Bajunya Kecipratan Saus, Seorang Pengunjung Cafe Mendorong Waitress Hingga Jatuh ke Lantai

Kartu Keluarga (KK) dan tangkapan layar pada laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai dokumen pendukung.

2.Pendaftar tercatat dalam Kartu Keluarga Kepala Keluarga penerima PKH, BPNT, BST, dan/atau PBI sebagaimana pada poin 1 di atas.

3.Pendaftar diutamakan merupakan anggota keluarga pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar Magister, dibuktikan dengan KK dan surat pernyataan bermaterai 10.000.

4.Pendaftar bukan berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau POLRI

5.Batas usia pendaftar per 31 Desember pada tahun pendaftaran maksimal 42 tahun.

6.Memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau setara, dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinannya yang sudah dilegalisir.

Baca Juga: Lionel Messi Hengkang Dari PSG, Lebih Memilih Manchester City Daripada Barcelona

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: lpdp.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x