KPU Pangandaran Lakukan Uji Publik, Berikut Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024

15 Desember 2022, 06:26 WIB
KPU Pangandaran saat menggelar uji publik di ruang rapat. /PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS - Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti, Kabupaten Pangandaran masih terdapat 4 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 40 kuota kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal tersebut diungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024 yang dipimpin oleh Ketua KPU Muhtadin di ruang rapat, Selasa 13 Desember 2022.

Dalam uji publiknya, Anggota KPU Pangandaran Divisi Teknis Penyelenggaraan Andis Dedi Supriadi menjelaskan, bahwa penetapan Dapil dan alokasi kursi DPRD ditentukan dari jumlah penduduk di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Link Streaming Semifinal Piala Dunia 2022, Prancis vs Maroko Kamis, 15 Desember 2022, Lengkap dengan Preview

Ketentuan tersebut kata Andis, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, dan peraturan lainnya di KPU.

Menurut Andis, data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan alokasi kursi melalui data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan atau DAK2, data wilayah dan peta wilayah administrasi pemerintahan.

"Jumlah DAK2 di Kabupaten Pangandaran kan ada 433.091 penduduk jadi jumlah kuota ada 40 kursi, setelah jumlah penduduk dibagi jumlah kursi yaitu 10.827," kata Andis.

Baca Juga: Prakiraan Terjadi Hujan di Wilayah JABODETABEK, Periode 15 sampai 20 Desember 2022

Untuk metode penyusunan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD, lanjut Andis, ada beberapa poin yaitu dengan menentukan jumlah kursi untuk tiap-tiap kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk, menetapkan Bppd (Bilangan Pembagi Penduduk) memilih satu kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan atau bagian kecamatan untuk menjadi satu Dapil, dan menjumlahkan alokasi kursi seluruh Dapil.

Berikut rancangan Dapil anggota DPRD di Kabupaten Pangandaran dengan 5 Dapil (Dapil Existing) tahap pertama berdasarkan jumlah penduduk di tiap-tiap kecamatan yaitu:

1. Dapil Pangandaran I meliputi Kecamatan Parigi dan Sidamulih
2. Dapil Pangandaran II meliputi Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang
3. Dapil Pangandaran III meliputi Kecamatan Kalipucang dan Pangandaran
4. Dapil Pangandaran IV meliputi Kecamatan Cijulang dan Cimerak
5. Dapil Pangandaran V meliputi Kecamatan Cigugur dan Langkaplancar.

Baca Juga: BTS akan Muncul dalam Perangko Nasional Korea Edisi Khusus pada 2023

"Melihat dari jumlah penduduk saat ini, jumlah kuota kursi di DPRD masih sama dengan kemarin yaitu sebanyak 40 kursi. Kalau mau nambah 45 kursi, jumlah penduduk harus diatas 500 ribu hingga 1 juta penduduk, itu ketentuannya," pungkas Andis.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler