Presiden Joko Widodo Terancam Secara Politik, Ini Dua hal Alasannya

20 Desember 2022, 18:10 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi bertemu dengan Megawati di Istana Presiden./Youtube Sekretariat Presiden /

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 12 Desember 2022.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut memungkinkan partai politik yang lolos parlemen pada Pileg 2019 untuk menggunakan nomor urut sebelumnya.

Banyak kabar yang mengatakan bahwa Perppu tersebut terbit sebagai tanda Presiden Jokowi mengakomodasi usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri pada September lalu.

Baca Juga: Para Saksi Inilah Yang Bisa Mengungkap Kasus Subang! Cek Faktanya!!

Jika hal tersebut benar adanya maka Presiden Jokowi tengah terancam secara politik.

Untuk itu Presiden Jokowi perlu mengukur dengan jelas cakupan pengaruh dan daya tawarnya di hadapan partai politik.

Presiden Jokowi tampaknya menyadari bahwa daya tawarnya besar di hadapan partai politik setelah upayanya memberikan sinyal dukungan politik ke berbagai kandidat.

Hal tersebut bisa tersimpulkan dengan adanya Ada dua fenomena politik berikut.

Pertama, pada 26 November 2022 relawan Jokowi berkumpul di Gelora Bung Karno (GBK).

Baca Juga: Ugal-ugalan di Jalan karena Tak Mau Disalip, Sebuah Truk Terguling di Magetan Jawa Timur

Pada acara tersebut menurut Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengemukaan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan show of force atau unjuk kekuatan.

Hal serupa juga disampaikan oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu.

Berdasarkan adanya tanggapan tersebut, Show of force merupakan respons terhadap pernyataan terbuka berbagai partai politik yang gerah dengan sinyal-sinyal politik Jokowi.

Bererapa elite partai bahkan menegaskan ke Jokowi agar tidak mencampuri kedaulatan partai politik untuk mengusung capres-cawapres.

Baca Juga: Usai Juara di World Coronation Series, Ash dan Pikachu Pensiun dari Maskot Pokemon di 2023

Jika memang benar show of force itu adalah sebuah respons, maka Jokowi merasa tidak percaya diri dengan pengaruh politiknya.

Oleh karenanya, Jokowi dan pendukungnya merasa perlu unjuk kekuatan agar partai politik tidak memandang sinis sinyal dukungan politik sang Presiden ketujuh tersebut.

Kedua, Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang memungkinkan partai politik yang lolos parlemen pada Pileg 2019 untuk menggunakan nomor urut sebelumnya.

Dikeluarkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tampaknya merupakan akomodasi terhadap usulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Lutri pada pertengahan September 2022.

Baca Juga: Gawat! Menjelang Kickoff Piala AFF 2022 2023, Kapolri Datangi Stadion GBK, Ini Alasannya

Pada saat itu, Megawati berharap PDIP tetap menggunakan nomor urut 3 di Pileg 2024 nanti.

Bukti kuatnya hubungan Perppu itu dengan usulan Megawati dapat dilihat dari respons elite PDIP, yakni Bambang 'Pacul' Wuryanto.

Ketua Bappilu PDIP itu memberikan sanggahan terbuka bahwa Perppu itu semata-mata untuk mengakomodasi usulan Megawati.***

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial

Tags

Terkini

Terpopuler