PRIANGANTIMURNEWS - Tradisi pemberian rumah pensiun Presiden dan Wakil Presiden RI berlangsung sejak era Soeharto.
Kebijakan tersebut direvisi lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Untuk era Presiden Jokowi, kabarnya presiden ketujuh tersebut sudah memilih lokasi rumah pemberian dari negara setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Presiden.
Baca Juga: Mangkir Bayar Pajak, Dirjen Pajak akan Bekukan Rekening Bank Warga
Rumah yang dipilih Jokowi dikabarkan berada di daerah Colomadu - Karanganyar, Jawa Tengah.
Sontak kabar tersebut menghebohkan warga Indonesia terutama di kalangan jurnalis.
Kabar tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso.
Baca Juga: Malangbong Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Rumah dan Pertokoan Rusak
Ia mengungkapkan bahwa rumah Presiden Jokowi rencananya berada di Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar.
Ia mengetahui informasi tersebut langsung dari Bupati Karanganyar, Juliyatmono.