Presiden Jokowi Dapat Rumah Setelah Pensiun, Ini Lokasi dan Luas Tanahnya

- 17 Desember 2022, 21:45 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Antara Foto/

"Iya betul, Pak Jokowi itu sudah dengar, Lokasinya berada di timur Taman Sari," ucapnya saat ditemui wartawan.

Baca Juga: Jokowi Mengaku Grogi Saat Dipanggil Bawaslu

Berdasarkan kabar yang beredar di kalangan jurnalis, rumah pensiun Presiden Jokowi akan dibangun di tanah seluas 3.000 meter persegi.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tertulis di Pasal 3.

Kabar itu juga sudah dikonfirmasi oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Ia membenarkan bahwa proses jual beli tanah yang akan menjadi calon lahan rumah pensiun Presiden Jokowi sudah dilakukan.

Baca Juga: Luar Biasa! Reaksi Pemain Top Asia Kirim Pesan Langsung Untuk Pemain Persib!

"Kalau konfirmasi ke saya, ya betul, karena prosesnya sudah ada melalui proses jual beli yang kita ketahui melalui BPHTB. Peruntukannya untuk apa kita tidak tahu,” ucap Juliyatmono.

Perlu diketahui, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ini merupakan pajak atas bangunan dan tanah yang berlaku di Indonesia serta wajib dibayarkan.

Lebih lanjut, Juliyatmono membenarkan proses jual beli oleh negara tersebut sudah dilaksanakan tahun ini. Namun ia tidak membeberkan terkait detail luas tanah yang dibeli untuk Presiden Jokowi.

"Iyalah (jual belinya oleh negara). Tahun ini,” jawabnya singkat.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @buddykuofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah