Cawapres Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Harus Ditindak Tegas

23 Desember 2023, 09:32 WIB
Dalam debat Cawapres Mahfud singgung soal Pinjol dinilai rugikan masyarakat. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Mudahnya proses Pinjaman Online (Pinjol) tak heran menjadi buruan sebagian masyarakat yang kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun dibalik itu, banyak juga masyarakat yang menjadi korban pinjaman online sehingga, kini Pinjol menjadi bahan perbincangan terutama bagi yang merasa dirugikan.

Adanya pinjaman online pun kini menjadi perhatian Calon Wakil Presiden Nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan, banyaknya korban atas praktik pinjaman online (pinjol). Memberikan pinjaman dengan bunga mencekik.

Baca Juga: Cawapres Mahfud MD Kunjungi Pondok Pesantren Al Quran Ciamis, Disambut Pengasuh Ponpes dan Para Santri

"Praktik yang merugikan rakyat ini harus ditindak secara tegas,"kata Mahfud MD dalam debat Cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat 22 Desember 2023 malam.

Ia mengungkapkan, ekonomi digital memang tidak bisa dihindari oleh siapa pun. Kendati begitu, Mahfud mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati, karena banyak terjadi disrupsi dalam ekonomi digital.

Mahfud juga menyebutkan, kasus pinjol sangat problematik lantaran dilakukan secara hukum perdata melalui gadget.

Baca Juga: Alumni HMI dan MI Sulteng Dukung Capres Cawapres Ganjar-Mahfud

"Rakyat yang tidak tahu, mau pinjam uang sekian yes, bunganya sekian yes, kalau tidak bayar sekian yes," kata Mahfud Sabtu 23 Desember 2023.

Akibatnya, korban pun berjatuhan. Ia mencontohkan, di Semarang, Jawa Tengah seorang guru yang semula hanya meminjam Rp 500 ribu, tiba-tiba bertambah menjadi Rp240 juta lantaran terbelit bunganya. 

Dalam praktik ini, Mahfud menyebut, banyak yang bunuh diri karena hutang pinjol.

Dipaparkan Mahfud, ia pernah menyampaikan kepada Polri atas maraknya kasus pinjol ini. Tapi kala itu Polri sempat menyebut praktik pinjol merupakan hukum perdata. Sedangkan saat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibilang bukan menjadi kewenangannya, karena ilegal dan tidak terdaftar.

Baca Juga: Mahfud MD Ajak Masyarakat Agar Pilih Pemimpin Atas Dasar Hati Nurani di Pemilu 2024

Akhirnya Mahfud yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengundang berbagai lembaga terkait ke kantornya. Dari rapat gabungan itu diputuskan, praktik pinjol ilegal merupakan tidak pidana yang harus diproses secara hukum.

"Hasilnya, 144 orang ditangkap pada hari itu juga," ujarnya.

Pada debat cawapres ini juga diangkat tema ekonomi kerakyatan dan digital. Digitalitasi dinilai telah membuka akses pasar secara lebih luas, namun juga berpotensi merugikan usaha mitra dan konsumen melalui penyalahgunaan data digital.***

Editor: Sri Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler