LSM Perak Laporkan SDP, Diduga Melakukan Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024 di Makassar

26 Maret 2024, 13:41 WIB
Terdakwa SDP tengah melihat cuplikan video barang bukti saat bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024/ANTARA/Darwin Fatir /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat yang disebut SDP sedang menghadapi tuduhan atas pelanggaran terhadap aturan Pemilu. Hal ini dibahas dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A, Makassar, pada Senin 25 Maret 2024.

Pada sidang pembacaan dakwaan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran, mengatakan, bahwa tindakan terdakwa telah melanggar undang-undang tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya, perbuatan terdakwa sesuai dengan aturan yang ada dan dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 523 ayat (1), bersamaan dengan Pasal 280 ayat (1) huruf j.

Baca Juga: Strategi Caleg Tak Lolos Pasca Pemilu, Reaksi Kecewa dan Stres Menghadang, Ini Solusinya!

Saat membacakan dakwaan tersebut, Irfan juga menyatakan bahwa terdakwa berisiko mendapat hukuman berdasarkan Pasal 521 ayat (1) Undang-undang yang sama.

Dalam sidang tersebut, jaksa mengatakan bahwa terdakwa diduga melanggar undang-undang Pemilihan Umum dengan melakukan kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan.

Mereka juga menuduh bahwa terdakwa telah memberikan uang kepada masyarakat dan meminta untuk memilihnya. Tindakan ini tentunya telah melanggar aturan yang disebut dalam undang-undang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Profil dan Biodata Komeng, Mendadak Viral Karena Ikut Caleg DPD, Fotonya Bikin Warga Auto Langsung Pilih

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dengan dua hakim lainnya. Terdakwa didampingi oleh tujuh penasihat hukum dan pihak yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran.

Dalam persidangan, terdakwa membantah tuduhan tersebut. Mereka mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan tidak ada bukti yang kuat terkait ajakan kepada masyarakat agar memilihnya.

Sebelumnya, terdakwa yang juga merupakan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat, dilaporkan oleh LSM karena diduga membagikan uang pada pengunjung di Pantai Losari selama masa kampanye Sabtu, 3 Februari 2024.

Baca Juga: Gelapkan Uang Pinjaman Caleg Pemilu 2024, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Seorang calon anggota parlemen dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau yang dikenal dengan SaDap, dilaporkan oleh LSM Perak.

Mereka menduga SaDap melakukan hal yang tidak benar dalam politik, yaitu memberikan uang kepada orang-orang yang berkunjung ke Pantai Losari pada malam Sabtu, 3 Februari 2024, saat masa kampanye berlangsung.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler